batunews | MALANG – Pada Senin 25 Maret 2024, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Turirejo, Kecamatan Lawang, Kab Malang.

Kemudian, pada Selasa 26 Maret 2024, Tim Bea Cukai Malang bersama dengan Tim Kanwil DJBC Jatim II menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada toko yang beralamat di Jalan Kilisuci, Turi, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Atas hasil pemeriksaan Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mejelaskan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Ya, Ada sebanyak 5.416 bungkus dengan total 105.976 batang, dari pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut, selanjutnya tim membawa barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut”, terang Gunawan.

Ia juga memaparkan dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.416 bungkus dengan total 105.976 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 147.137.136 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 79.561.136.(zulkifli)





